Banda Aceh (AD)- Presiden Prabowo Subianto, akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan
Tag: Muhammad Salleh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

