Banda Aceh (AD)- Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap
Tag: Pembakar Bendera
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


