Banda Aceh (AD)- Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dinilai cacat hukum. Hal itu dikarenakan pimpinan dewan tidak memasukan
Tag: # Pembentukan AKD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

