Banda Aceh (AD)- Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil DM (45), yang merupakan warga Kota Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran
Tag: Pencemaran Nama Baik PDIP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

