Banda Aceh (AD)- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di penitipan anak Yayasan BD. Penetapan tersebut setelah
Tag: Penganiaya Balita
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

