Surat resmi dari Sekretariat Wakil Presiden tertanggal 12 Juli 2025 menyatakan dengan jelas bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia mengarahkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutia Hafidz,
Tag: Perintah Wapres Diabaikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

