Medan (AD)- Aung Kyaw Soe (37) selaku Nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni menangkap ikan
Tag: Tindak Pidana Menangkap Ikan di Perairan Indonesia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

