Jakarta (AD) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara
Topik: UU Cipta Kerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

