, ,

Penilaian Ganti Rugi Jalan Tol Bermasalah, Penerima ke DPRK

oleh -748 Dilihat
Delegasi masyarakat yang terkena pembeasan lahan ganti rugi di terima Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST., Pimpinan DPRK, Mhammad Nur dan Ketua Komisi I, Muhammad Irwan, SP, MM, serta Anggota Komisi I, Sugiono Sukandar.

Penilaian Ganti Rugi Jalan Tol Bermasalah, Penerima ke DPRK

KUALASIMPANG (AD) – Penilaian Tim Ganti Rugi tanah jalan tol terhadap tanah masyarakat yang terkena pembebasan di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Bermasalah.

Masalah pembebasan lahan tanah masyarakat yang terkena ganti rugi tersebut berujung beraudiensi ke Ketua, Wakil dan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Kamis, 1 September 2022. Karena dinilai tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BACA..  Pemerintah Aceh Desak BNPB Merekonstruksi Empat Jembatan Gantung 

Delegasi masyarakat yang terkena pembeasan lahan ganti rugi di terima Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST., Pimpinan DPRK, Mhammad Nur dan Ketua Komisi I, Muhammad Irwan, SP, MM, serta Anggota Komisi I, Sugiono Sukandar.

Kedatangan warga sejumlah 43 kepala keluarga itu, sebelumnya sudah direncanakan beberapa waktu lalu untuk ditemukan dengan pihak PPK dan P2T dan BPN Aceh Tamiang.

BACA..  Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi

Warga yang hadir di DPRK tersebut adalah warga yang belum meneken, atas keputusan harga dari pihak perusahaan yang di anggap tidak transparan dengan rincian harga yang tidak sesuai dengan NJOP.

Warga juga menuntut karena tidak puas terkait dengan harga ganti rugi yang dianggap, keputusan sepihak dengan harga lebih kurang Rp900 ribu rupiah per meter. Sehingga warga sampai meminta perlindungan DPRK Aceh Tamiang.

BACA..  Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan Diduga Terlibat Perampokan Toko Emas

Dalam delegasi tersebut, hadir kepala BPN Aceh Tamiang Ramli, PPK Idrus, beserta tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Datok Penghulu (Kepala Desa) Bukit Rata, Amran.

Ketua pelaksana pembuatan jalan Tol Septian Ade melalui zoom Metting menegaskan, rapat audensi bukan rapat negoisasi harga, tetapi rapat musyawarah ganti rugi yang semua sudah diatur dalam UU No 2 THN 2012 .

No More Posts Available.

No more pages to load.