Banda Aceh (AD)- Ketua Pemuda Kebijakan Publik Banda Aceh, Rahmad Rinaldi menegaskan, keputusan pemberhentian Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) yang lama telah sesuai dengan aturan dan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Ia menilai, Bank Aceh yang sudah besar dan berpengalaman tentu tidak akan melakukan langkah tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Rahmad, upaya untuk mengembalikan Direktur Utama yang lama terlalu bersifat politis. “Kami melihat adanya kepentingan segelintir pihak yang mencoba mempolitisasi Bank Aceh untuk bargaining politik,” ungkap Rahmad dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Sangat disayangkan jika Bank Aceh yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbesar di Aceh terus dipolitisasi.
Ia menilai, Bank Aceh merupakan BUMD yang telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah Aceh. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika institusi keuangan ini dipengaruhi oleh kepentingan politik.
“Kami berharap Bank Aceh tetap berada di jalur profesionalitas dan tidak terjebak dalam intrik politik yang merugikan,” pinta Rahmad.
Dalam konteks ini, ia juga memberikan saran kepada Pj Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) agar tidak mudah terpengaruh oleh rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA.
“Rekomendasi Pansus DPRA terhadap Bank Aceh terkesan terlalu politis. Kami harap keputusan yang diambil tidak semata-mata berdasarkan rekomendasi politik,” ungkapnya.











