Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan berakhir pada 7 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)










