KPMA Desak Kapolda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Pembegalan Beasiswa Tahun 2017

oleh -273 Dilihat
KPMA

Banda Aceh (AD)– Kasus pembegalan Beasiswa Aceh pada Tahun 2017 sampai saat ini masih menjadi misteri. Siapa saja dalang yang telah mengkhianati dunia pendidikan Aceh.

Menindaklanjuti aksi yang telah dilakukan oleh Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh (KPMA) pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu, hari ini KPMA mengadakan konferensi pers untuk mendesak Kapolda Aceh serius dalam penanganan kasus pembegalan beasiswa tahun 2017.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

Koordinator Lapangan, Marisi Saputra mengatakan, Polda Aceh hari ini dibawah kepemimpinan Irjen Pol Ahmad Haydar harus mampu menyelesaikan kasus dugaan pembegalan beasiswa ini.

Selain itu, Marisi juga menjelaskan, kasus ini bermula dari masa jabatan Pak Rio Septianda Djambak. Hingga hari ini, belum ada penetapan tersangkanya.

“Artinya, kasus pembegalan beasiswa ini telah melewati dua kali pergantian Kapolda Aceh dan pejabat lainnya, tapi belum juga ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh jangan terkesan lemah. Seharusnya, jika melirik untuk kepentingan rakyat Aceh, kasus pembegalan beasiswa ini adalah salah satu kasus yang harus segera diselesaikan.

“Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh akan berada di garda terdepan untuk terus bersuara dalam membela kepentingan rakyat Aceh, khususnya dalam kasus pembegalan beasiswa Aceh Tahun 2017,” tegas Marisi Saputra.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Oleh karena itu, KPMA menyatakan sikap sebagai berikut :

1. KPMA mendesak Kapolda Aceh untuk segera menetapkan tersangka kasus pembegalan beasiswa pada tahun 2017.

2. KPMA mendesak mendesak untuk segera menangkap Koruptor di Aceh.

“Jika Kapolda Aceh belum menetapkan tersangka kasus pembegalan beasiswa, maka kami dari Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh tidak akan berhenti dalam menyuarakan kembali kasus ini,” tutupnya. (*)