“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023. Hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi akan meninjau langsung. (*)










