Laporan | Zalaluddin KY
SABANG (AD) – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang melalui Kepala Bagian Umum dan Humas Setda Kota Sabang, Bahrul Fikri S.STP. MM mengemukakan bahwa; penunjukan Teuku Nurul Qamar, SE, Ak, M.Si sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang atas usulan dari Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM kepada Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom.
“Jadi bukan dicopot ya, kalimat dicopot itu tentunya bagi ASN yang menduduki jabatan defenitif dan kalau dicopot dari jabatannya berarti ASN tersebut tidak menduduki jabatan lagi” terang Kabag Umum dan Humas. Rabu, 4 November 20
20. Pada atjehdaily.id.
Menurut Bahrul Fikri, itu murni pertimbangan dari Sekda Kota Sabang agar dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekretaris Daerah yang juga secara Eks opoxio sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
“Mengenai belum diangkatnya pejabat yang defenitif bukan dikarenakan tidak adanya ASN yang belum memliki kapasitas dan SDM yang mumpuni, tetapi untuk dalam pengangkatan Pejabat Eselon II atau dalam jabatan Tinggi Pratama harus sesuai dengan regulasi, yakni harus melalui uji kompetensi atau harus melalui Fit and Propertest sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” katanya.












