Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Bekuk Residivis Kasus Narkotika

oleh -591 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh hampir setiap hari menangkap para tersangka pemilik, pengedar, dan pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Kali ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk warga Banda Raya MH (58) di sebuah rumah yang berada di gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis 4 Juni 2020 malam.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan pemilik sabu dengan berat 0.24 gram ini dilakukan pada Kamis malam.

“Penangkapan tersangka MH pada saat kembali dari meneguk kopi di sebuah warung dalam kawasan Banda Raya. Saat itu kami mengikuti perjalanan tersangka hingga ke rumah. Setibanya di rumah, tersangka langsung kami lakukan pemeriksaan terhadap tubuhnya,” ungkap Mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar ini, Jum’at 5 Juni 2020.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Penangkapan ini, berdasarkan informasi warga setempat, bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Tersangka, lanjut Kasatresnarkoba, menyembunyikan sabu didalam celana dalam yang dipergunakannya. Setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung dilakukan pengecekan urine dan hasilnya Positif mengandung Methampethamine (sabu).

Menurut keterangan dari tersangka, ianya pernah dijerat dengan kasus yang sama pada tahun 2012 dan hal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian pungkas AKP Raja Aminuddin Harahap. (AF)