Tak Terima Dicerai Sepihak Oleh Mahkamah Syariah ‘ND’ Adu ke Wartawan

oleh -638 Dilihat

Dari kasus cerai tersebut, keluarga ND merasa tidak terima atas putusan pengadilan Syariat Islam yang di duga sepihak dan akan menuntut pihak terkait melalui jalur hukum.

Sementara Panitera Makamah Syariah Aceh Tamiang, Yusnidar SH saat ditemui atjehdaily.id, Senin 5 Oktober 2020, di ruang lobi kantornya menjelaskan bahwa; keputusan yang diambil oleh pengadilan syariah adalah dari dalil yang dilaporkan oleh penggugat.

“Masalah surat pemanggilan itu sudah diserahkan kepada Datok Penghulu, karena alamat tempat tinggal atau tempat kediaman tergugat diambil dari atas keterangan penggugat (istri) surat pemangilan tergugat atau Relas sudah diterima oleh Datuk Penghulu Alur Baung, serta ada Surat Relas yang diterima oleh Datok serta Datok bersedia untuk memberikan dan menyampaikannya pada penggugat, dan kalau datoknya tidak memberikan itu salah datoknya kenapa tidak memberikannya,” jelas Yusniar.

NS yang dihubungi via seluler menjawab dengan nada tinggi dengan mengatakan kalau itu masalah pribadi dan untuk apa wartawan mencampuri nya.

Ketika ditanya mengenai surat pemanggilan tergugat yang tidak disampaikan ke ND, NS malah bercerita tentang pribadi, keluar dari apa yang ditanyakan. (Zulherman)