ACEH TAMIANG, (AD) | Coretan ‘Agitasi’ membekas dalam penyelesaian, rentetan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PT Raya Padang Langkat (Rapala) tak berujung.
Prosesi regulasi dikangkangi oleh kebijakan yang dibuat ‘Ambigu’ oleh mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, Mursil. Kala itu.
Penyelesaian ‘Sengkarut’ PT Rapala membuat warga lelah, 12 orang pentolan menjadi pesakitan saat itu mendekam di hotel prodeo, sebab dianggap provokator.
Padahal mereka merupakan front yang melakukan gerakan perlawanan sebab hak hak mereka terabaikan dan dikebiri. Meski rentetan panjang alur cerita, sampai ketahap ganti rugi yang dilakukan hingga tiga kali oleh PT Rapala ke masyarakat.
Namun masih juga menyisakan catatan kelam mantan orang nomor satu di Aceh pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, itu.
Ada rentang yang dipenggal, terhadap pembentukan Tim Risalah B Perpanjangan HGU PT Rapala. Satu surat menyatakan si A atau si B bukan Tim Risalah B, pada surat yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang saat ini, Mursil menyatakan si A atau si B adalah Tim Risalah B.
Agaknya ini juga menjadi coretan penulis membuka benang kusut kasus Rapala. Terindikasi ada upaya melawan hukum (Tort) dalam ‘Rule’nya. Dan bagian yang dikangkangi secara ‘Yuridis’. Sebab apa?. Ada surat yang ‘Paradoksi’ Gubernur Pemerintah Aceh (masa dr Zaini Abdullah) dengan Surat yang dikeluarkan mantan Kanwil BPN Aceh (masa Mursil).
Menyebabkan terjadinya tolak tarik dengan masyarakat, sebab tanah yang sudah dibebaskan oleh Gubernur Pemerintah Aceh pada tahun 2013, dimasukan lagi pada surat pembebasan lahan dari HGU PT Rapala oleh mantan Kanwil BPN Aceh (Mursil).
Paradoksi inilah terindikasi disengaja, untuk alat ‘bargaining’ konspirasi mantan Kanwil BPN Aceh, Mursil dengan PT Rapala. Pada akhirnya menggeret Pakar dan Pengamat Hukum Aceh, Taryadi, SH, MH membuat telaah.
Dalam telaah sengketa kasus PT Rapala, Taryadi berpendapat, tindakan sang mantan Kanwil BPN Aceh, adalah tindakan melawan hukum pada rule-nya.
‘Kohesi’ politiknya kental, hingga menyeret Rianto Waris untuk menyelesaikan kasus Rapala, mental; buktinya sampai saat ini warga, Kampung Tengku Tinggi, Paya Reuhat, Tanjung Lipat I dan Tanjung Lipat II terus berjuang dengan cara cara politik yang lebih ‘fleksible’ dalam penyelesaiannya.
Pergerakan terus dilakukan, senyap tanpa suara. Tetapi mereka menyusun strategi berkas, menjadi produk hukum yang diperjuangkan sebagai alat bukti dan fakta lapangan.
Tragedi dalam kasus penyelesaian sengketa Rapala menyangkut diawang awang, gamang dan menyeret banyak pihak menyorotinyanya.
Seperti dikatakan Bambang Herman, SH. Aktifis sosial dan praktisi hukum Aceh, dalam kitab kajiannya setebal 150 halaman itu banyak mencatat ketidaksadaran Pemkab Aceh Tamiang menyelesaikan sengketa Rapala.
Bambang ‘menyitir’ Pemkab Aceh Tamiang terlalu lama tidur dan bermimpi, kasus sengketa Rapala selesai dengan sendirinya. Dan membebaskan simpul pengambil kebijakan meraup ‘bancakan’ dari kasus itu.
Kali ini atjehdaily.id dan mediaaceh.co.id, menawarkan pembicara yang perduli dengan kasus Sengketa Rapala tersebut; Dr Taryadi, SH. MH, Pakar Hukum Pidana. Muslim, SHI Anggota DPR RI. Direktur Eksekutif Badan Advokasi Indonesia (BAI), Sawaluddin, SH. Nora Idahnita SE, Anggota DPRA. Dan Muhammad Irwan, SP, Anggota DPRK Aceh Tamiang. Bambang Herman, SH. Aktifis Sosial yang juga Pemerhati Hukum Aceh. Yang dirangkum beberapa episode.
Ada ‘Sengkuni’ yang haus akan kebijakan ‘Nyeleneh’ ditontonkan kepada masyarakat Aceh Tamiang, sikap ‘Ambivalen’ dari penyaji terhadap tokoh dengan berbagai kebijakan yang ‘Majal’.
Lalu sampai kapan derita tiada akhir ini terus menggelayut diwarga yang terdampak kasus Rapala tanpa asa. Kepastian mereka digantung pada tingkat kebijakan dipemerintahan rule ini memuncul preseden bagi orang nomor satu di Aceh Tamiang.
Mulailah kicauan itu berhembus untuk menangkis keterlibatan masih masing tupoksi yang bergeming tanpa kepastian, yang dirugikan jelas warga disekitar Rapala.
Rentetan kerentetan lainnya menarik disimak dan dipelajari, menyoal kejelasan kepemilikan HGU PT RAPALA. Jika mengacu pada alibi surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH. Pada 23 Desember 2014 mengeluarkan Prihal : Surat Mohon Penjelasan Nomor : 926/ 16-11/X11/2014 Di tujukan kepada PT. Raya Padang Langkat (PT.RAPALA)
Bahwa Sertifikat HGU Nomor 84 Tanggal 22 maret 1991, atas nama PT. Raya Padang Langkat (dh. PT. Parasawita) yang terletak di Desa Sungaiyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang telah diperpanjang jangka waktunya selama 25 tahun kedepan, dan telah didaftarkan menjadi Sertifikat HGU Nomor 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor 169 seluas 39,3 Ha.
Dari hasil pengukuhan batas bidang tanah (kadastral) yang dilaksanakan dalam rangka proses perpanjangan HGU PT. Raya Padang Langkat sebagaimana tercantum didalam peta bidang tanah nomor 66/ 2013 tanggal 20 Desember 2013 seluas 1.108,6 Ha.
Berdasarkan hasil pengukuran Kadastral tersebut, ternyata terdapat sebagian areal yang harus dikeluarkan (dienclave) dari HGU PT. Raya Padang Langkat seluas 34,9 Ha, dengan rincian sebegai berikut.
Persawahan yang terletak di sebelah barat seluas 6 Hektar; Sekolah Dasar Negeri Marlempang seluas 1,1 Hektar; Persawahan, areal permukiman, jalan umum dan parit keliling di wilayah kampung teungku Tinggi seluas 27,8 Hektar.
Uraian diatas memunculkan keragu raguan dan tanda tanya besar. Kalau Areal Permukiman Kampung Sungai Iyu bisa masuk dalam HGU PT. Raya Padang Langkat (PT.Rapala) atau masuk dari bagian Areal yang harus dikeluarkan (dienclave) dari HGU PT. Raya Padang Langkat (PT.Rapala). Padahal secara yuridis fotmal dan de factoo sudah dikeluarkan.
Sedangkan areal permukiman Kampung Sungaiyu seluas 10,7 Hektar sebelumnya pada tahun 2013 sudah dikukukan sebagai Desa Depenitif surat keputusan Gubenur Aceh Nomor : 140/911/2013 Tentang Penetapan Nama dan Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan,Mukin dan Gampong Di Aceh.
Selain itu, Jalan Umum dan Parit Keliling yang sudah include didalam HGU, Kenapa Bisa Masuk lagi dalam Daftar pembebasan areal yang harus dikekuarkan dari HGU PT. Raya Padang Langkat. Padahal itu sudah ada dalam HGU.
Sadangkan terkait pasilitas Jalan Umum dan Parit Keliling menurut surat : keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2014 Nomor 73 /HGU / BPN RI /2014. tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Raya Padang Langkat (PT. Rapala) atas tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dalam surat kepala BPN RI di poin B dan H di halaman kedua menerangkan bahwa, Pada poin B. Penerima perpanjangan jangkat waktu Hak Guna Usaha Wajib memelihara jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung.
Dan poin H. Penerima perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha wajib memanfaatkan potensi dan memberdayakan masyarakat di daerah sekitarnya, serta menyiapkan sarana fasikitas sosial dan fasolitas umum.
Namun anenya, Surat Kanwil BPN Aceh, yang ditanda tangani langsung oleh Mursil, Perihal Mohon Penjelasan nomor : 926/16-11/XII/2014 yang ditujukan kepada PT RAPALA 23 Desember 2014 bahwa; perit keliling beserta fasilitas jalan umum masuk dalam pembebasan HGU PT RAPALA.
Inilah yang disitir banyak pihak sebagai upaya tindakan melawan hukum secara rule nya, padahal sudah jelas dalam surat yang dikeluar Gubernur Pemerintah Aceh, dr H Zaini Abdullah nomor : 140/911/2013 tentang pembebasan lahan Rapala peruntukkan Kampung dan diperkuat surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2014 Nomor 73 /HGU / BPN RI /2014. Tentang perpanjangan HGU PT Rapala.
PT Raya Padang Langkat (Rapala) merupakan perusahaan perkebunan besar bidang perkebunan kelapa sawit, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor 169 seluas 39,3 Ha. di kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh menggelontor praktik permainan kotor mantan Kanwil BPN Aceh, ada apa?.
Jika mantan Kanwil BPN Provinsi Pemerintah Aceh, Mursil tak kooperatif menangani kasus ini, konflik lahan PT Rapala tak pernah berakhir, dan selamanya masyarakat akan terombang ambing.
#Saya Tak Berhak Menjawab
Rianto Waris, yang saat itu menjabat sebagai Tim B pada sengketa Kasus Rapala menolak memberikan keterangan, katanya, yang lebih berhak adalah Bupati Aceh Tamiang, Mursil.
Kenapa Mursil, rentetan sengketa kasus Rapala ada ditangan Mursil, sebab; Mursil tercatat sebagai Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, hingga menjabat Kanwil BPN Aceh. Pada saat itu.
“Saya tidak berhak menjawab, yang lebih berhak menjabat pak Bupati, selain beliau Bupati juga saat itu menjabat sebagai Kanwil BPN Pemerintah Provinsi Aceh, coba saja tanya kebeliau,” kata Rianto.
Rianto mengatakan, tugas Tim B hanya menyurvey lokasi dan disesuaikan oleh Peta Kadastral HGU PT Rapala, patok batas koordinat dan patok ikat azimut, jika seluruhnya sesuai, pihaknya hanya menandatangani surat pemeriksa dimasing masing kolom tanda tangan.
Pengakuan Rianto bahwa; Tim Risalah B tim yang langsung dibentuk oleh Kanwil BPN Provinsi Pemerintah Aceh, tugas membuat telaah tentang keabsahan legalitas PT Rapala, baik secara teknis maupun Rulenya.
Rianto menampik jika selama ini dia dituding dengan indikasi menggunakan stempel yang bukan haknya, terindikasi Rianto dikeluarkan dari Tim B pada masa Pemerintah Aceh Tamiang dijabat H Hamdan Sati, dinilai dia cacat hukum saat itu. Dan Rianto dibangku panjangkan (non job saat itu)
Tapi kenapa Rianto muncul namanya di Tim B, jika dia dinilai cacat hukum, untuk sisi ini harus ada kajian mendalam, sebab Rianto salah satu kunci penyelesaian kasus Rapala, lalu siapa tim Risalah B nya?.
Agaknya banyak kepentingan dan gesekan dalam kasus penyelesaian sengketa Rapala dan melibatkan banyak pemangku kebijakan, terindikasi bermain.
“Masa pak Hamdan, saya dikeluarkan dari Tim B, jadi terputus, persoalan penyelesaian belum beres, saya sudah dinon job kan, jadi saya tidak tahu banyak, silahkan saja anda tanya pak Bupati,” jelasnya.
Menurutnya, jika saat itu dia tidak dinon job kan, banyak formula penyelesaian sudah disiapkan, namun ketika dia tidak memiliki kekuatan hukum untuk bertindak, formula itu menjadi sia sia.
“Kalau ada indikasi banyak pihak yang bermain saya tegaskan, saya tidak tahu, saya bekerja prosedural sudah sesuai dengan aturan, saya bawahan, kebijakan ada dilevel pimpinan,” tegas Rianto.
#Pemerintah Tak Beritikad Baik Selesaikan Rapala
Praktisi hukum yang juga aktifis sosial, Bambang Herman, SH menanggapi kasus Rapala bahwa, tidak adanya iktikad baik dari PT Rapala dan Pemerintah untuk mengakhiri sengketa tersebut.
Bambang menyorot ada langkah kebijakan yang keliru dari penyelesaian sengketa Rapal, dia mencontohkan, kenapa warga empat kampung bentrok?. Menyoal formula pemangku kebijakan ambigu, hingga menyeret 12 pentolan dianggap sebagai provokator mendekam dikursi pesakitan kala itu.
Seharunya hal hal seperti itu tidak terjadi, pengerahan masa, mencari keadilan dengan cara Pemerintahan Jalanan (demo dan orasi) mencerminkan ketidakadilan ada dipihak warga yang menuntut haknya dikembalikan.
Kasus sengketa Rapala bak ‘Kuda Troya’ sebab penunggang tidak mau mengarahkan bagi kepentingan tapi diarahkan bagi keuntungan perorangan dan kelompok kelompok tertentu, mencari safaat abnormal.
Bambang menuding, pemerintah tidak memiliki formula khusus menyoal kasus Rapala, dibiarkan menggelinding tanpa capaian penyelesaian.
“Saya apatis dengan Bupati Mursil, dua tahun lebih kepemimpinannya di Aceh Tamian ini, Rapala juga belum selesai, malah sebaliknya menyisakan seribu tanda tanya, cobalah berikan luang buat penyelesaian sengketa Rapala,” tegasnya.
Dalam bahasannya Bambang mengatakan bahwah; Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Oleh karena itu sering terjadinya konflik kemilikan tanah seperti yang terjadi antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Tengku Tinggi dengan PT. Rapala.
Dimana masyarakat menuntut tanah pengembalian 144 hektar tanah milik masyarakat yang dikuasai oleh PT. Rapala. Konflik tersebut coba diselesaikan melalui jalur Non Litigasi yang diupayakan oleh pemerintah daerah serta Kapolres Aceh Tamiang.











