Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

oleh -1199 Dilihat

Menurutnya, pemerintah harus mencari tahu yang menyebabkan terjadinya konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala.

Serta mengetahui penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala melalui jalur non litagasi, dan mengetahui hambatan dalam penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala melalui jalur non litigasi.

Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu melalui studi perundang-undangan dan kepustakaan, dan pendekatan empiris yaitu melalui penelitian lapangan dengan mengadakan serangkaian wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data-data lapangan.

Bambang melansirkan pada atjehdaily.id tentang Hasil penelitiannya bahwa; menunjukkan, Faktor penyebab terjadinya konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala yaitu faktor hukum yang terdiri dari adanya tumpang tindih kemilikan hak atas tanah.

Proses penerbitan HGU yang tidak jelas dan terbuka, faktor non hukum yang terdiri dari adanya unsur politik dalam proses penerbitan HGU, adanya intervensi administratif dan kebijakan pertanahan oleh pemerintah, kesadaran masyarakat terhadap tanah semakin meningkat. Nilai ekonomis tanah tinggi, dan faktor kemiskinan.

Penyelesaian konflik kepemilikan tanah tersebut dilakukan melalui jalur non litagasi belum berjalan optimal, sampai saat ini konflik kemilikan tanah tersebut belum juga berakhir dan masih terus berlanjut.

Hambatan dalam penyelesaian konflik kemilikan tanah tersebut yaitu tidak adanya itikat baik dari pihak PT. Rapala. dan pemeribtah untuk mengakhiri konflik, dan masyarakat tetap bersikeras mempertahankan hak atas tanah mereka, tidak adanya keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan konflik.

“Saya sarankan, pemerintah daerah untuk tegas mengakhiri konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, kepada Badan Pertanahan Nasional Aceh Tamiang untuk selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang untuk proses penerbitan Hak Guna Usaha, dan kepada pihak perusahaan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar dalam proses pembukaan usaha agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan beberapa waktu lalu, Bambang menyimpulkan bahwa:
Faktor penyebab terjadinya konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala yaitu faktor hukum yang terdiri dari adanya tumpang tindih kemilikan hak atas tanah.

Proses penerbitan HGU PT. Rapala tidak jelas dan terbuka, dan faktor non hukum yang terdiri dari adanya unsur politik dalam proses penerbitan HGU, adanya intervensi administratif dan kebijakan pertanahan oleh pemerintah, kesadaran masyarakat terhadap tanah semakin meningkat, nilai ekonomis tanah tinggi, dan kemiskinan.

Penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat, Kampung Tengku Tinggi, Tanjung Lioat I dan Tanjung Lipat II dengan PT. Rapala melalui jalur non litagasi yaitu mediasi belum berjalan optimal, sampai saat ini konflik kemilikan tanah tersebut belum juga berakhir dan masih terus berlanjut.

Hambatan dalam penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala melalui jalur Non Litagasi yaitu tidak adanya itikat baik dari pihak PT. Rapala untuk mengakhiri konflik, dan masyarakat tetap bersikeras mempertahankan hak atas tanah mereka, tidak adanya keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan konflik.

Bambang menyarankan, pemerintah daerah untuk tegas mengakhiri konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, bila perlu pemerintah daerah mencabut izin usaha agar sengketa tersebut selesai dengan cara paksaan.

BACA..  Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM Hingga Bantu Modal UMKM

Terutama itu, Badan Pertanahan Nasional Aceh Tamiang untuk selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha apalagi yang melibatkan masyarakat, selain itu juga diharapkan dapat terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saya minta pihak perusahaan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar dalam proses pembukaan usaha agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” katanya.

#Ada Pihak Melawan Hukum

Menurut pakar dan pemerhati hukum Aceh, Taryadi, SH, MH ada beberapa rule (dasar hukum) yang harus dipedomani, diantaranya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Surat Edaran kepala BPN RI Nomor 2/SE/XII 2012 Tentang Persyaratan Membangun Kebun Untuk Masyarakat Sekitar (Kebun Plasma) Dan Melaksanakan Tanggungjawab Social Dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) Serta Legalisir Dokumen Permohonan Pelayanan Pertanahan.

Lalu Taryadi berasumsi bahwa; Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”).

“Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”)”, jelasnya.

Selain itu, kata dia; Kampung sungaiyu telah disahkan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 140/911/2013 dan secara hukum sudah legal dan menjadi pemerintahan terkecil dalam suatu Negara Republik Indonesia.

“Pada prinsip hak atas kota juga dimaknai oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat (3) menyataan bahwa Negara wajib menggunakan wewenangnya semata-mata untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Bagian umum UUPA juga menegaskan bahwa hukum agrarian Indonesia harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional”, tegas Taryadi.

Maka dalam hal penetapan pemukiman yang sudah dijadikan sebagai Desa/Kampung definitip merupakan pemerintah terkecil dalam suatu Negara Republik Indonesia maka oleh sebab itu Kampung sungaiyu tidak boleh dimasukkan kedalam HGU PT. Rapala akan tetapi sebagai Desa Areal Perkebunan sekitar.

Masih Taryadi, dia mengatakan bahwa; Dalam pelaporan perpanjangan HGU terkecuali pelaporan Sertifikat HGU yang sebelumnya Nomor 84 Tanggal 22 maret 1991 diperpanjang jangka waktunya selama 25 tahun artinya dari Tahun 1991 + 25 Tahun maka ijin HGU akan berakhir Pada 2016.

Maka dalam hal ini boleh dimasukkan dalam laporan bahwa kampong sungaiyu termasuk kedalam HGU PT Rapala sebab Tanah milik Kampung Sungaiyu baru ditetapkan oleh pemerintah Aceh Pada Tahun 2013.

Namun apabila HGU PT Rapala memasukkan KAmpung Sungaiyu kedalam HGU PT Rapala maka disini pihak dari PT Rapala telah melawan ketentuan Pemerintah Aceh yang sudah menetapkan kampong Sungaiyu sebagai pemerintah terkecil dalam suatu Daerah Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan gubernur Nomor 140/911/2013 tentang penetapan Kampung Sungaiyu.

BACA..  Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda 

“Artinya kampong sungaiyu tidak termasuk dalam HGU dikarenakan sudah memiliki tanah dan ruang lingkup kekuasaan tersendiri yang memiliki luas tanah 10,7 Hektar sesuai dengan keputusan gubernur Nomor 140/911/2013. Akan tetapi Kampung Sungaiyu masuk kedalam Desa/Kampung sekitar perkebuanan”, katanya.

Disamping itu, lanjutnya. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah yang berbunyi ‘Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu’.

“Artinya dalam penjelasan ini mengatur bahwa apabila ada bidang tanah dari lalu lintas umum atau jalan air maupun Parit Keliling yang terkurung maka pihak perusahaan yang memiliki HGU dalam wilayah perkarangan tersebut wajib memberikan jalan keluar demi kepentingan umum atau masyarakat luas sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapat dikatakan pula PT Rapala harus memelihara fasilitas jalan, irigasi untuk jalannya air persawahan demi kemakmuran masyarakat”, terangnya.

Khusus mengenai Kampung Sungaiyu, dia berpendapat; sebenarnya tidak masuk kedalam HGU PT Rapala akan tetapi masuk kewilayah Desa/Kampung yang terdekat dengan perkebunan, maka dalam hal pengaturannya tujuannya untuk mensejahterakan Desa/kampung sekitar areal perusahaan perkebunan yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 15 berbunyi Pasal 15;

(1) Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.

(2) Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.

(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. ketersediaan lahan; b. jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan c. kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.

(4) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan c. sanggup melakukan pengelolaan kebun

(5) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.

(6) Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.

(7) Gubernur, bupati/walikota dan Perusahaan Perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk penerapan budidaya, pemanenan dan penanganan pascapanen yang baik.

“Saya tidak mengatakan siapa yang benar dan salah, hari ini masyarakat adalah pembaca cerdas yang bisa menyimpulkan siapa siapa yang salah dalam kasus ini”, katanya berpilosofi.

#Mursil Tak Kooperatif

Disisi lain, mantan Kanwil BPN Aceh, H Mursil, SH. MKN yang diajukan tiga pertanyaan, sampai berita ini dilansir, belum memberikan tanggapan dan hak jawabnya. Terkait surat yang dikeluarkannya atas nama Kanwil BPN Aceh.

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

Sikap tak kooperatif sang mantan Kanwil BPN Aceh itu, menyisakan berbagai preseden terhadap Mursil. Menyingkap tabir yang selama menggelayut jelek reputasinya.

Ini dia, tiga pertanyaan yang tidak dijawab oleh Mursil, dari ToR redaksi atjehdaily.id dan mediaaceh.co.id, dikirim melalui Whatsaap pada tanggal 26 Agustus 2019;

1. Kenapa areal pemukiman kampung Sungaiyu dalam pembebasan HGU masuk lagi dalam daftar areal pembebasan, sedang areal permukiman sebelumnya pada tahun 2013 melalui surat fkeputusan gubernur Aceh (Zaini Abdullah) no 140/911/2013 telah dikukuhkan sebagai desa definitif tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, mukim dan kampung di Aceh seluas 10,7 hektar, sehingga memunculkan keganjilan. Mohon penjelasannya.

2. Lalu dalam pembebasan HGU PT RAPALA termasuk jalan umum dan parit keliling, padahal surat keputusan kepala badan pertanahan nasional RI nomor 73/HGU/BPNRI/2014 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT RAPALA atas tanah di kabupaten Aceh Tamiang, di poin B dan H Halaman kedua. (B) penerima perpanjangan jangka waktu HGU wajib memberikan jalan keluar dan atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang kurang. (H) penerima perpanjangan jangka waktu HGU wajib memanfaatkan potensi dan memberdayakan masyarakat didaerah sekitarnya, serta menyiapkan sarana, fasilitas sosial dan fadilitas umum. Mohon dijelaskan?.

3. Bagaimana dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2013, ada hak masyarakat sebesar 20% dalam peralihan HGU jo Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor2/SE/XII/2012 poin A dan C tentang persyaratan pembanagunan kebun untuk masyarakat (plasma) seluas 20% dari HGU, dan melaksanakan tanggung jawab sosial Coorporate Social Responsibility (CSR), Keputusan Gubernur nomor 6 tahun 2012, hak untuk masyarakat 30%. Apakah hal tersebut sudah dilaksanakan?, dan dimana lokasi lahan tersebut?. Mohon penjelasannya.

#Pemerintah dan Perusahaan Harus Akhiri Konflik Rapala

Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Sawaluddin, SH menegaskan; seyogianya Pemerintah dan pihak Rapala harus segera mengakhiri konflik sengketa lahan.

Menurut Sawal, jika konflik tersebut tidak diselesaikan secara komprehensip oleh Pemerintah Aceh Tamiang, akan menuai preseden terhadap kinerja terhadap Bupati Mursi.

Apalagi warga terus berpolemik antara masyarakat 4 desa d kecamatan Banda Mulia dangan PT. RAPALA. BAI menilai harus mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan, terutama Pemkab Aceh Tamiang.

Hasil pantauan dan data yang diperoleh BAI bahwa, konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan sudah terjadi sejak tahun 1986 silam dan sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Apalagi sampai saat ini masyarakat menuntut haknya agar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala tersebut dilakukan pembebasan seluas 144 hektar untuk kepentingan umum dan sosial.

Lalu terkait konflik yang terjadi hingga saat ini, BAI mengharapkan agar pemkab segera mengambil sikap mendudukan kedua belah pihak untuk mencari kata mufakat dalam penyelesaian masala.

“Pemkab Aceh Tamiang, harus segera mengambil langkah langkah konkrit dan komprehensip, sebab apa, konflik betkepanjangan tersebut sudah cukup lama dan melelahkan dirasakan, masyarakat yang ada diempat desa. Sikapi secara bijaksana,” tegasnya.

Sawal mengatakan, apalagi Bupati Mursil juga mantan Kanwil BPN Provinsi Pemerintah Aceh. Tentunya ada formula yang sudah dibuat untuk menyelesaikan konflik Rapala tersebut. (Syawaluddin)