Skandal PSR: Usaha Bersama Supaya Tak Wassalam

oleh -359 Dilihat
oleh
Skandal PSR
Jeri Panjaitan, SH

Untuk diketahui, tahun 2019 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat program Peremajaan Sawit Rakyat (skandal PSR-red) seluas 1.000 hektar lebih dan dikerjakan oleh dua koperasi yang ditunjuk oleh Pemda yaitu koperasi Wassalam dan Usaha Bersama.

Praktisi Hukum Jeri Panjaitan,SH yang dimintai tanggapannya oleh Media ini mengatakan jika sudah tahap penyidikan ya berarti kasus tersebut sudah tinggal menentukan siapa calon tersangka nya dan dalam hal ini supaya terang dugaan kasus PSR tersebut maka kejaksaan tinggi Aceh harus segera menetapkan tersangka nya.kata praktisi hukum yang juga anggota Peradi ini.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Belum Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Kejati Aceh belum menetapkan tersangka dalam skandal PSR ini meski telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan sprint dik nomor : 02/L.1/fd.1/03/2021.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH pada mediaaceh.co.id, Kamis, 24 Juni 2021 di Banda Aceh. Kata dia, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan beberapa orang saksi dalam dugaan penyimpangan PSR, terutama itu Koperasi Wassalam.

“Sampai hari ini sudah ada 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan untuk siapa saja tersangkanya belum kita tetapkan,” Tegas Munawal.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Pun begitu; Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal, membenarkan bahwa mulai dari Ketua Tim, Sekretaris, Ketua Verifikator dan para pendamping PSR di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018-2019 telah dipanggil menghadap penyidik di Kejati Aceh.

“Mereka dipanggil Kamis, 29 April 2021 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019,” kata Munawal.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Munawal menegaskan bahwa; Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Dia berharap, proses penyidikan terhadap perkara tersebut bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga semua penyimpangan cepat terungkap.

Untuk diketahui, tahun 2018 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat program PSR seluas 1.000 hektar lebih dan dikerjakan oleh dua koperasi yang ditunjuk oleh Pemda yaitu koperasi Wassalam dan Usaha Bersama. Akankah skandal PSR ini dapat dituntaskan? [Syawaluddin]