Ramza Harli: Qanun Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Harus Segera Terwujud

oleh -475 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali melanjutkan pembahasan Qanun tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Setelah sebelumnya sempat tertunda dikarenakan harus ada izin dari Kemendagri dalam pembuatan qanun semasa dijabat  oleh Pj Wali Kota, kini qanun tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali,” kata Ramza Harli usai melakukan rapat pembahasan qanun bersama Komisi 1, Tenaga Ahli dan Tim Hukum, serta Kepala SKPD terkait Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin 7 November 2022 di ruang rapat Banmus DPRK Banda Aceh.

Menurut Ramza, qanun ini sangat penting dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banda Aceh. Belakangan ini, banyak sekali generasi kita yang terlibat narkoba.

BACA..  Kementan Siapkan 2,5 Triliun, Pesan Mualem: Maksimalkan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

Oleh karena itu, kata Ramza, diperlukan peranan pemerintah untuk mengurangi dan menekan persoalan ini melalui upaya pencegahan dan antisipasi dini. Semua upaya tersebut akan dituangkan dalam qanun P4GN.

Ramza menyebutkan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, saat ini sudah sangat membahayakan dan meresahkan warga kita.

“Peredaran gelap narkoba ini sudah masuk kemana-mana dan terindikasi terlibat dari anak remaja hingga dewasa. Maka sangat perlu dilakukan pencegahan dan penanganan yang serius oleh semua pihak terutama peran dari Pemerintah Kota, Kecamatan, hingga Pemerintah Gampong,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, kata Ramza, karena pentingnya qanun ini, Ramza bertekad berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan qanun P4GN dalam tahun ini juga.

BACA..  Kementan Siapkan 2,5 Triliun, Pesan Mualem: Maksimalkan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

“Qanun ini merupakan qanun inisiatif dari Komisi 1 DPRK Banda Aceh,” pungkasnya.

Ramza mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan dan Penyalahgunaan narkotika, agar barang haram yang sangat berbahaya ini harus benar-benar musnah dari bumi serambi mekkah yang menjalankan syariat islam.

Ia juga berharap, peranan aparatur gampong sebagai ujung tombak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sangat menentukan, karena semua warga kita bermukim di gampong-gampong. Para bandar narkoba ini juga menyusup dan tinggal di gampong-gampong.

“Dalam qanun ini nantinya akan diamanahkan agar para keuchik (kepala desa) membuat program dan aksi nyata serta membuat Reusam Gampong agar upaya pencegahan dini benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata,” imbuhnya.

BACA..  Kementan Siapkan 2,5 Triliun, Pesan Mualem: Maksimalkan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

Lanjut Ramza menambahkan, dengan adanya dukungan yang serius dari semua pihak, maka mari kita bersama-sama bahu-membahu bersatu padu mulai dari Pemerintah Kota hingga Pemerintahan Gampong.

“Dengan ikhtiar dan itikad yang baik, Insya Allah Kota Banda Aceh akan menjadi Kota Bersinar atau bersih dari narkoba,” tutur Ramza.

Rapat ini dipimpin oleh Ramza Harli, dihadiri para anggota Komisi 1, Royes Ruslan, Danil A. Wahab, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Kepala Kesbangpol, jajaran Dinas Sosial dan DPMG, Para Tenaga Ahli Komisi 1 dan Tim Hukum Pemerintah Kota, serta turut juga dihadiri Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, SH, MH dan jajaran. (*)