Polsek Sukakarya Tangkap Pencuri Kamera di Warung Nasi

oleh -392 Dilihat
Tim Reskrim Polsek Sukakarya Polres Sabang bersama pelaku dan barang bukti saat digiring ke Polsek Sukakarya.

SABANG, (AD) Kepolisian Resor Sabang Sektor Sukakarya Polres Sabang, menangkap seorang pria berinisial OEP (22) yang diduga telah mencuri kamera dari salah satu warung nasi di wilayah Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, S.H mengungkapkan, pria yang diduga melakukan aksi pencurian itu adalah seorang warga yang sedang berkunjung di warung nasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang.

“Jadi pelaku ini merupakan teman dari pekerja di warung nasi tempat kejadian perkara tersebut ,” kata Kapolres Sabang.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Dalam melancarkan aksinya, OEP mencuri sebuah kamera merk Camera Gopro Hero 9 lengkap dengan sejumlah perangkat lainnya. Kepada penyidik kepolisian, pelaku melancarkan aksinya sendiri ketika situasi sedang sepi malam hari., terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa OEP ditangkap pihak kepolisian tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari korban saudari S (34) yang mana sebelumnya pelaku menggadaikan camera hero 9 tersebut kepada saudara T (38) sebesar Rp 1 juta.

Setelah mendengar ada warga yang kehilangan camera gopro hero 9, saudara T (38) melaporkan ke warga Gampong Iboih, bahwasanya pelaku menggadaikan camera gopro hero 9 tersebut kepada saudara T, lalu korban saudari S (34) menginformasikan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sukakarya Polres Sabang.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sukakarya kemudian menyelidiki keberadaan OEP hingga pada akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya bersama barang bukti kamera serta kelengkapannya yang disimpan di rumah.

“Saya memang mengambilnya, tapi baru saya gadaikan sebesar Rp 1 juta kepada sdra. T, lalu uangnya saya pakai setengah bayar hutang dan setengah sisanya saya pergunakan untuk jajan sehari-hari,” kata OEP mengaku ketika Kapolres Sabang menanyakan alasannya mencuri kamera tersebut.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Meski dalam pengakuannya demikian, OEP tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. OEP yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Kapolres Sabang.

Dan saat ini kasus pencurian tersebut telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Jalaluddin Zky).