“Upah itu bukan hadiah, melainkan hak pekerja. Kalau tenaga mereka sudah dipakai, maka perusahaan, pelaksana, maupun pihak yang merekrut pekerja tidak boleh saling lempar tanggung jawab. DPRK harus turun tangan, perusahaan harus buka suara, dan bila perlu persoalan ini dibawa ke ranah hukum.”
[Chaidir Azhar. Ketua LSM Garang]
- Puluhan pekerja pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang mengaku belum menerima upah.
LSM Garang mendesak DPRK Aceh Tamiang memanggil manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau pihak-pihak yang terkait dalam rantai pekerjaan, sekaligus membuka jalur hukum jika hak pekerja terus tertunda.
Di tengah upaya bangkit dari bencana ekologis dan hidrometeorologi yang memorak-porandakan Aceh Tamiang, puluhan penyintas memilih berdiri di atas kaki sendiri.
Mereka tidak menunggu uluran tangan datang, tidak pula menadahkan nasib semata pada bantuan.
Mereka bekerja—mengangkat material, membersihkan lokasi, membangun hunian sementara, menata ulang puing-puing kehidupan yang porak-poranda.
Namun, di ujung kerja kasar itu, sebagian dari mereka justru dihadapkan pada persoalan lain: hak upah yang mereka klaim belum juga dibayarkan.
Nama-nama seperti Haikal, Sadam, Saiful, Abdul, Dani Novendri, Dani, Rendy, Mailizar, Alvi Yahya, Yuda Pratama, dan Ziyat disebut mewakili para pekerja lain yang hingga kini masih menanti kejelasan.
Mereka bekerja pada proyek huntara di Huntara 1 belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru.
Akan tetapi, sampai sekarang, para pekerja mengaku belum mengetahui secara pasti di titik mana upah mereka tersangkut: apakah pada pihak mandor, pada pelaksana lapangan, atau pada perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Di lapangan, penantian itu telah berubah menjadi kegelisahan. Sementara pekerjaan rampung, para pekerja justru merasa ditinggalkan dalam ketidakpastian.
Hak Buruh Huntara Belum Dibayar, Garang Desak DPRK Panggil Manajemen WiKA Group
PERSOALAN dugaan belum dibayarkannya upah puluhan pekerja pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang mulai menuai sorotan serius.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garang menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab menyangkut hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Puluhan pekerja yang terlibat dalam pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru disebut hingga kini masih menunggu pembayaran hak mereka.
Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana letak hambatan pembayaran itu, apakah berada pada level mandor, pelaksana, subkontraktor, atau pada perusahaan yang mengerjakan proyek.
Ketua LSM Garang, Chaidir Azhar, menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa disederhanakan hanya sebagai urusan administrasi internal perusahaan.
“Kalau benar pekerja sudah menyelesaikan pekerjaan, tetapi upahnya belum juga dibayar, maka ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut hak dasar pekerja, menyangkut perut keluarga mereka, menyangkut tanggung jawab hukum dan moral perusahaan maupun pihak yang menerima pekerjaan di lapangan,” kata Chaidir Azhar, dalam keterangannya kepada wartawan Kamis, 25 Juni 2026 di Karang Baru.
Menurut Chaidir, para pekerja tidak seharusnya dipaksa menunggu tanpa kepastian, apalagi dalam situasi pascabencana ketika banyak dari mereka merupakan penyintas yang sedang berjuang memulihkan ekonomi keluarga.
“Mereka ini bekerja bukan untuk mencari belas kasihan. Mereka bekerja untuk memulihkan hidupnya setelah bencana. Karena itu, jangan biarkan tenaga mereka dipakai, tetapi haknya ditahan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Pekerja Mengaku Tak Tahu Upah Tersangkut di Mana
SEJUMLAH nama disebut mewakili pekerja lain yang mengalami nasib serupa, di antaranya Haikal, Sadam, Saiful, Abdul, Dani Novendri, Dani, Rendy, Mailizar, Alvi Yahya, Yuda Pratama, dan Ziyat.
Mereka mengaku hanya mengetahui bahwa pekerjaan telah dilakukan, namun pembayaran belum juga diterima.
Dalam keterangan yang dihimpun, para pekerja menyebut mereka tidak tahu-menahu secara pasti apakah pembayaran upah mereka tertahan di pihak PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/holding, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, pihak pelaksana, atau pada mandor yang merekrut mereka di lapangan.
Yang mereka tahu, pekerjaan sudah dikerjakan, tenaga sudah dikeluarkan, tetapi hak belum diterima.
Situasi itu diperparah oleh fakta bahwa sebagian pihak yang sebelumnya berada di Aceh Tamiang disebut para pekerja sudah tidak lagi berada di daerah tersebut.
Sejumlah petinggi perusahaan yang sebelumnya menangani pekerjaan disebut telah kembali ke Jakarta, sedangkan mandor yang merekrut para pekerja juga dikabarkan tidak lagi berada di Aceh Tamiang.
Kondisi itu, kata Chaidir, membuat para pekerja seperti berhadapan dengan ruang kosong. Mereka menunggu, tetapi tidak tahu kepada siapa harus meminta kepastian.
“Pekerja tidak boleh dibiarkan berputar-putar dari mandor ke perusahaan, dari perusahaan ke pelaksana, tanpa jawaban yang tegas. Kalau memang ada mata rantai kontrak, maka masing-masing pihak harus membuka secara terang siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran upah itu,” kata dia.
WiKA Infra Juga Disebut Terkait Persoalan Pembayaran Paket Pembersihan Lumpur
SELAIN persoalan pekerja huntara, LSM Garang juga menyoroti informasi lapangan terkait dugaan tertahannya pembayaran sejumlah paket pekerjaan pembersihan lumpur pascabanjir yang dikerjakan melalui mandor dan dikaitkan dengan kegiatan yang disebut berada dalam lingkup pekerjaan WiKA Infra.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kata Chaidir, terdapat informasi mengenai puluhan paket pekerjaan pembersihan yang pembayarannya diduga belum tuntas. Jika benar demikian, situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek berantai [mandor tidak memiliki kemampuan membayar pekerja, pekerja kehilangan kepercayaan, dan pada akhirnya pemulihan sosial-ekonomi pascabencana terganggu].
“Kalau uang pelaksanaan kegiatan tertahan di perusahaan atau belum dibayarkan sesuai progres yang sudah dikerjakan, dampaknya langsung ke bawah. Mandor tidak mampu membayar pekerja, pekerja kehilangan penghasilan, dan konflik sosial di lapangan pun bisa membesar,” ujar Chaidir.
Ia menegaskan, dalam konstruksi hubungan kerja di lapangan, perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan diri dengan alasan pekerja direkrut mandor.
Sebab, jika pekerjaan itu merupakan bagian dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan atas nama perusahaan, maka seluruh rantai tanggung jawab harus dibuka secara jelas.
Garang: Jangan Jadikan Mandor Tameng, Perusahaan Harus Buka Rantai Tanggung Jawab
LSM GARANG menilai persoalan seperti ini kerap berulang karena tidak adanya keterbukaan mengenai hubungan kerja dan alur pembayaran.
Pekerja direkrut oleh mandor, bekerja di lapangan, namun ketika upah tak dibayar, tanggung jawab seolah kabur di tengah rantai kontrak yang panjang.
Chaidir menegaskan, perusahaan tidak boleh menjadikan posisi mandor sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral maupun hukum.
“Jangan sampai buruh dipakai tenaganya, lalu ketika upah macet, semua saling lempar tanggung jawab. Mandor menyebut uang belum turun dari perusahaan, perusahaan merasa urusan selesai di pelaksana, sementara pekerja dibiarkan menunggu. Cara seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Chaidir.
Menurut dia, apabila para pekerja benar telah menyelesaikan pekerjaan dan upah mereka belum dibayarkan tanpa alasan yang sah, maka kondisi itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan
CHAIDIR mengingatkan bahwa upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan hukum. Ia merujuk pada sejumlah aturan yang relevan, antara lain:











