Puluhan Pekerja Huntara di Aceh Tamiang Menunggu Upah, Garang Siapkan RDP dan Laporan Polisi

oleh -163 Dilihat

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan mengenai hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak serta kewajiban pengusaha membayar upah;

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sepanjang mengatur penyesuaian norma ketenagakerjaan;

Ketentuan pidana ketenagakerjaan yang dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran hak pekerja.

Chaidir menekankan, substansi hukumnya sederhana; bila pekerjaan sudah dilaksanakan dan hak upah tidak dibayar, maka perusahaan dan seluruh pihak yang berada dalam rantai pemberi kerja wajib menjelaskan penyebabnya serta segera menyelesaikannya.

“Upah itu bukan hadiah. Upah adalah hak. Dan hak pekerja tidak boleh digantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Akan Dibawa ke Ranah Politik dan Hukum

ATAS persoalan tersebut, LSM Garang menyatakan akan menempuh dua jalur sekaligus.

Pertama, jalur politik dan pengawasan melalui permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang.

Kedua, jalur hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Chaidir mengatakan, pihaknya akan segera menyurati DPRK Aceh Tamiang agar lembaga legislatif daerah itu memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen perusahaan, pelaksana kegiatan, hingga mandor yang merekrut pekerja.

“DPRK jangan diam. Ini menyangkut nasib warga Aceh Tamiang, banyak di antaranya penyintas bencana. Kami minta DPRK menyurati pihak manajemen perusahaan, memanggil para petinggi yang bertanggung jawab, dan membuka forum RDP secara terbuka agar persoalan ini terang-benderang,” kata dia.

Ia menambahkan, RDP perlu menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proyek, termasuk unsur pemerintah daerah bila diperlukan, agar dapat ditelusuri sejak awal pola kerja, mekanisme pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab atas upah para pekerja.

BACA..  Ribuan Massa ATAM JAGO Siap Kepung DPRK Aceh Tamiang, Kawal Program Prabowo dari Daerah

Adapun jalur hukum, kata Chaidir, akan ditempuh jika terdapat cukup alasan dan bukti awal mengenai adanya unsur penipuan, penggelapan, wanprestasi, atau pelanggaran hak pekerja.

Namun, ia menegaskan bahwa penilaian unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi bila ada pekerja yang sudah menyelesaikan pekerjaan, lalu haknya tak dibayar dan mereka terus digantung tanpa kepastian, tentu itu patut dilaporkan agar diperiksa secara hukum,” ujarnya.

Penyintas Bekerja untuk Bertahan, Bukan untuk Menagih Hak Berulang-ulang

BAGI Chaidir, persoalan ini tidak semata soal administrasi proyek. Ada dimensi kemanusiaan yang jauh lebih besar.

Sebagian pekerja yang kini menunggu upah disebut merupakan penyintas banjir ekologis dan hidrometeorologi yang sebelumnya kehilangan harta benda, ruang hidup, bahkan sumber penghidupan.

Alih-alih menunggu bantuan, mereka memilih bekerja sebagai buruh kasar di berbagai proyek penanganan pascabencana—mulai dari PT PP, Adhi Karya, Waskita Karya, hingga pekerjaan yang dikaitkan dengan WiKA Group.

Mereka mengangkat kayu, membersihkan lumpur, menata huntara, dan melakukan apa pun yang bisa dikerjakan agar dapur tetap berasap.

BACA..  Ribuan Massa ATAM JAGO Siap Kepung DPRK Aceh Tamiang, Kawal Program Prabowo dari Daerah

Namun, setelah tenaga dicurahkan, mereka justru dihadapkan pada penantian panjang. Di titik inilah, kata Chaidir, negara, pemerintah daerah, DPRK, dan perusahaan harus hadir.

“Jangan biarkan penyintas yang sudah jatuh karena bencana, jatuh lagi karena hak kerjanya tidak dibayar. Itu bukan hanya soal kontrak kerja, tapi soal keadilan,” ujarnya.

Garang Desak Perusahaan Buka Suara

LSM Garang mendesak agar pihak manajemen perusahaan yang namanya dikaitkan dalam pekerjaan tersebut segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Menurut Chaidir, klarifikasi terbuka penting untuk mencegah simpang siur informasi dan untuk memastikan para pekerja memperoleh kepastian.

Ia menilai, bila memang pembayaran tersendat karena kendala administrasi, perusahaan wajib menyampaikan secara jujur titik masalahnya, besaran hak pekerja yang belum terbayarkan, serta tenggat waktu penyelesaiannya.

Namun bila perusahaan merasa tidak terkait langsung, maka penjelasan mengenai hubungan kontraktual, subkontrak, atau penunjukan pihak lapangan juga harus dibuka ke publik.

“Jangan biarkan pekerja menebak-nebak. Kalau memang ada persoalan administrasi, jelaskan. Kalau ada tagihan yang belum cair, jelaskan. Kalau ada pihak ketiga yang belum menunaikan kewajibannya, buka. Transparansi itu penting agar hak pekerja tidak hilang di tengah kabut birokrasi proyek,” kata Chaidir.

RDP Didorong Jadi Pintu Pembongkaran Persoalan

GARANG berharap DPRK Aceh Tamiang tidak sekadar menerima aduan, tetapi aktif menggunakan fungsi pengawasan untuk mengurai persoalan ini.

RDP dinilai penting bukan hanya untuk memanggil perusahaan, melainkan juga untuk menguji dokumen, progres pekerjaan, skema pembayaran, dan status hukum para pekerja.

BACA..  Ribuan Massa ATAM JAGO Siap Kepung DPRK Aceh Tamiang, Kawal Program Prabowo dari Daerah

Jika perlu, kata Chaidir, DPRK dapat meminta perusahaan membawa dokumen kontrak, daftar pekerja, progres pembayaran, hingga bukti transfer atau kuitansi pembayaran yang telah dilakukan.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada bantah-membantah, melainkan bisa diuji secara terbuka.

“Kalau semua dibuka di forum resmi, akan kelihatan siapa yang benar-benar sudah menjalankan kewajibannya dan siapa yang belum. Yang paling penting, pekerja mendapatkan kepastian, bukan janji,” ujar dia.

Tidak Minta Belas Kasih, Hanya Hak

DI ACEH Tamiang, pemulihan pascabencana seharusnya tidak hanya diukur dari berdirinya huntara, bersihnya lumpur, atau rampungnya proyek fisik.

Pemulihan yang sesungguhnya justru diuji pada satu hal paling mendasar; apakah orang-orang yang bekerja membangunnya diperlakukan secara adil.

Puluhan pekerja itu tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut apa yang menjadi haknya.

Hak atas upah dari keringat yang sudah jatuh, dari punggung yang sudah dibungkukkan, dari tangan yang sudah dipakai membangun kembali kehidupan di tanah yang baru saja porak-poranda.

Karena itu, persoalan ini tak boleh berakhir pada kalimat klasik: “masih diproses”. Jika benar ada hak pekerja yang belum dibayar, maka ia harus dituntaskan.

Jika ada rantai tanggung jawab yang kusut, maka ia harus dibuka. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka ia harus diperiksa.

Sebab dalam setiap lembar proyek pemulihan, ada satu hal yang tak boleh ikut hanyut bersama lumpur bencana: martabat pekerja. []