Pemko Siap Refocusing Anggaran Dukung Penanganan Covid-19

oleh -564 Dilihat

Medan – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM mengikuti vido conference (vidcon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian di Command Centre, Balai Kota Medan, Rabu (7/4).

Dalam Vidcom yang juga diikuti 519 kepala daerah di seluruh Indonesia, Mendagri minta kepada seluruh daerah untuk segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan evaluasi anggaran , guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.

Di damping Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Suherman serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan SI Dongaran, Sekda menjelaskan, ada 3 fokus yang harus dilakukan dalam melakukan refocusing dan evaluasi anggaran. Selain penanganan Covid-19, baik itu pencegahan maupun yang sudah terkena, jelas sekda, juga penyediaan anggaran untul social safety net (jaringan pengaman sosial), serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.

Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, jelas Sekda, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta stament langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri. Sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.

“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistemnya nantinya yakni pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.