Medan| AP,- – Seorang pemilik warung internet (Warnet) warga Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, diamankan Polresta Medan karena mencetak uang palsu (upal).
Sejumlah Rp 35 juta uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 700 lembar diamankan oleh pihak kepolisian saat mengeledah rumah tersangka dengan inisial R.
“Namun Rp 10 juta uang palsunya sudah beredar di masyarakat, penangkapan tersebut bermula saat Polsek Patumbak mendapatkan informasi dari masyarakat yang bahwa ada pembuat uang palsu,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Kamis (9/6/2016) sore.
Menurut Mardiaz, pihaknya meringkus tersangka R di rumahnya pada Rabu (8/6/2016) dini hari. Saat menggeledah rumah, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 700 lembar pecahan Rp 50.000, jika dijumlahkan senilai Rp 35 juta.
Selain itu, polisi juga menyita alat untuk mencetak uang palsu berupa komputer beserta printer, pisau cutter, cat semprot dan ratusan lembar kertas HVS.
Tersangka mengaku mencetak uang palsu tersebut berdasarkan pesanan berinsial YG yang saat ini menjadi buronan polisi.
“Untuk Rp 5 juta uang palsu dijual seharga Rp 1 juta uang asli, sejumlah uang palsu tersebut sudah beredar di masyarakat, maka kami mengimbau masyarakat agar waspada,” ucap Mardiaz.
Tersangka akan dikenakan Pasal 37 jo Pasal 27 subsider Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 Subsider Pasal 245 KUHPidana. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup.(Mei Leandha)
Sumber : kompas.com