Literasi Digital Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, Apa Bahasannya?

oleh -408 Dilihat
Literasi Digital

“Etika dalam bermedia sosial dengan berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi, hati-hati terhapat akun yang tidak dikenal, pastikan mencantumkan sumber dari konten yang unggah, dan jangan mengunggah apapun yang belum jelas kebenarannya, ” sebut Ketua MGMP Sosiologi Kabupaten Pidie, Selasa, 09 November 2021.

Berbeda dengan Khairul Amin. Narasumber berasal dariDisability and Inclusive Education Consultant, Istiarsyah, S.Pd.I., S.Pd., M.Ed mengatakan, kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima, menyebarkan informasi ataupun gagasan.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

“Namun perlu dipahami bahwa ada batasan-batasan dalam berekspresi dalam dunia digital. Larangan berekspresi dalam UU ITE antara lain, pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, dan berita bohong,” ujarnya,

BACA..  Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah

Kemudian Sabrina Irine, S.Pd., M.Si sebagai Lecturer turut memaparkan, keamanan dan pertahanan siber memiliki keterkaitan erat, yaitu keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan, seperti kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.

“Prinsip pertahanan nasional ialah bahwa pertahanan dilakukan secara semesta, pertahaan negara diselenggarakan melalui usaha membangaun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman,” katanya.

BACA..  Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah

Terakhir, Key Opinion Leader oleh Njie Aditya sebagai Influencer menambahkan, bahwa masyarakat digital harus bijak dalam penggunaannya.

“Jangan menyebarkan hal-hal yang sekiranya dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. Pergunakanlah sosial media secara tepat agar mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya (MY).