Banda Aceh (AD)- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli meminta Sektretaris daerah (Sekda) Kota Banda Aceh fokus mengawasi dan menangani masalah pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekda kota diminta terus memantau kinerja BKPSDM dalam mengumpulkan seluruh data tenaga non ASN yang telah disampaikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Ramza Harli kepada media ini, Minggu, 11 September 2022.
Ramza berharap Sekda mengkoordinir pendataan yang sedang dilakukan oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Menurutnya, pendataan tenaga non ASN ini harus segera diselesaikan, mengingat waktu batas akhir pendataan non ASN ditetapkan oleh BKN pada tanggal 30 September 2022.
Ia menegaskan, Sekda harus memantau seluruh OPD agar benar-benar mengikuti prosedur cara pendataan yang sudah ditetapkan oleh BKN sesuai dengan SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli 2022.
“Jangan sampai ada tenaga non ASN yang tidak terdata ke BKN sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Ramza.
Selain itu, Ketua komisi I DPRK Banda Aceh ini sangat khawatir dengan kesiapan BKPSDM dalam mengumpulkan data tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh masing-masing OPD. Hal ini diketahuinya saat mengadakan rapat koordinasi dengan BKPSDM, hingga saat ini datanya belum juga dilengkapi.
Oleh karena itu, ia meminta Sekda memperhatikan kinerja BKPSDM dan seluruh OPD dalam melakukan pendataan tenaga non ASN. “Jangan sampai terjadi kesalahan dan terlambat penginputan ke BKN yang berakibat gugur semua tenaga honorer yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Banda Aceh,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.
Lanjut Ramza menambahkan, bila setiap OPD dan BKPSDM tidak mampu atau salah pendataan, maka kita khawatir pihak BKN menganggap Pemerintah Kota Banda Aceh tidak membutuhkan tenaga ASN. Dari 1800 tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPPK dan CPNS.
“Bila hal ini terjadi, kita sangat khawatir akan terjadi pengangguran besar-besaran di Kota Banda Aceh. Sekda harus bertanggung jawab terhadap masalah ini,” kata Ramza.
Kepada tenaga non ASN, ia meminta untuk mempelajari cara pendataan tersebut, tenaga non ASN diharuskan membuat akun pendataan. Ia menyarankan setiap tenaga non ASN bisa mengecek kembali apakah namanya sudah di daftar oleh instansi di tempat dia bekerja pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Ramza kembali mengingatkan kepada tenaga honorer, bahwa pendataan ini bukan untuk melakukan pengangkatan menjadi ASN. “Ini hanya sebagai pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah,” tutup Sekretaris DPC Gerindra Kota Banda Aceh. (*)











