Pelaku Tabrak Lari Santri Serahkan Diri ke Polisi

oleh -261 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Setelah Polisi membentuk Tim khusus (Timsus) pencarian terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di depan Sekolah Dasar Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya pengemudi Mobil barang (Mobar) Dum Truck BL 8507 LG berinisial AL (41) warga Aceh Besar menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu 12 Januari 2022. Penyerahan diri AL,

Setelah mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobil Dum Truck BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa 11 Januari 2022.

BACA..  Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras Ditangkap di Aceh Selatan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Yasnil Akbar Nasution, SIK di ruang kerjanya mengatakan, pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus Laka Lantas.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi pada hari Selasa 11 Januari 2022 di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Kasatlantas.

Selain itu, Kasatlantas menuturkan, awal kejadian Mobil barang dump truk yang dikemudikan oleh AL melaju dari arah Peunayong hendak menuju Perumahan dibelakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan berupa tanah timbun guna pembangunan perumahan.

BACA..  Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras Ditangkap di Aceh Selatan

Kecepatan Mobar yang dikemudikan pelaku AL, dalam kecepatan sedang. Namun, saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Saat itulah terjadinya Laka Lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kompol Yasnil.

BACA..  Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras Ditangkap di Aceh Selatan

Korban saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 75 juta. (*)