Parah, Sejumlah Pejabat Teras Bireuen Jadi Tersangka Kredit Fiktif Mandiri

oleh -382 Dilihat

Ilustrasi [www.merdeka.com]
Ilustrasi [www.merdeka.com]

Bireuen|AP-Luar biasa, beragam kasus aneh dan memalukan muncul di negeri Jeumpa. Negeri juang nan handal itu tak lagi seelok dulu.

Baru-baru ini, sejumlah pejabat teras di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, menyusul dugaan keterlibatan meteka dalam kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bireuen.

Sumber Bongkarnews menyebutkan, setidaknya delapan orang dari belasan lainnya yang disebut-sebut sebagai calon tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan itu. Kedelapan tersangka yang diantaranya sudah dan sempat ditahan di Mapolres Bireuen sebelum di gelandang ke Mapolda Aceh, Jumat (11/3) masing-masing, Ar (Staf Kantor Camat kuala), Jal (PNS/Guru SD), tiga pejabat teras di jajaran Pemkab Bireuen masing-masing, Drs jam (Kepala Badan Dayah Bireuen), AH (kepala Kantor BPBD Bireuen), serta tiga dari kalangan swasta masing-masing, Sai, Warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala dan Muk, warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, serta Dik (mantan Karyawan Bank Mandiri)

Tim Penyidik dari Polda Aceh yang turun ke Bireuen, setelah mengambil alih kasus tersebut dari penyidik Polres Bireuen, sempat menahan keenam tersangka tersebut di Mapolres Bireuen. Namun, belakangan diperoleh keterangan, jika dua tersangka dari `Kabinet` Bupati Ruslan, masing-masing Jam dan AH, urung menjalani pemriksaan serta melanjutkan penahanan setelah Bupati Bireuen turun tangan yang meminta penjadwalan pemeriksa ulang terhadap kedua tersangka tersebut.

BACA..  Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN Berantas Narkoba

Dugaan intervensi Bupati Bireueun dalam kasus tersebut, tentu mengejutkan, mengingat ke dua pejabat teras tersebut belum lagi menjalani pemeriksaan, kendati sudah sempat ditahan di Mapolres Bireuen. Namun, surat yang ditandatangani Bupati Bireuen yang ditujukan ke penyidik Polda Aceh, membuat kedua tersangka bisa pulang untuk sementara waktu, tanpa melepas lebel sebagai tersangka yang melekat pada mereka.

Jaminan Bupati Bireuen untuk minta penjadwal ulang terhadap mereka, menyusul tenaga mereka sangat dibutuhkan sampai 25 Maret 2016, dan setelah tanggal tersebut, mereka dpat menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh lagi. Bearbagai kalangan mengaku terperangah dengan jurus Bupati Ruslan karena untuk sementara tersangka tidak ditahan. Padahal mereka itu, belum lagi dilakukan pemeriksaan, sehingga selama mereka berada di luar bisa menghambat proses pemeriksaan dan kekhawatiran menghilangkan barang bukti.”Luar biasa lobbying Bupati Ruslan, tidak mengherankan jika sinyalemen di SP3 kasus dugaan ijazah palsu miliknya, diyakini bisa terhenti,” papar seorang warga Bireuen.

Sekdakab Bireuen, Ir Zulkifli, SP menjawab Bongkarnews, Jumat (11/3) petang membenarkan jika kedua pejabat tersebut, sudah dipulangkan, menyusul surat Bupati Bireuen yang di parafnya itu, yang minta dijadwal pemeriksaan ulang terhadap kedua pejabat tersebut. Alasannyan, masih ada pekerjaan yang harus dituntaskan oleh kedua pejabat tersebut.

Seperti halnya, Kepala Badan Dayah, Jam yang menjadi panitia maulid akbar yang hajatan tersebut harus dipersiapkan apalagi yang bersangkutan dalam mempersiapkan event hari-hari besar islam itu, yang koordinasinya dengan kementerian agama, juga persiapan deklarasi kota santri Samalanga. Begitu juga, dengan tugas Kepala kantor BPBD, AH yang harus menyelesaikan tanggungjawabnya tentang administrasi dan lainnya menyangkut tanggap bencana lalu.

Sekda menyangkal jika surat bupati yang minta dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan itu, sebagai bentuk intervensi terhadap tugas polisi. Ia menyebut hal yang lumrah, mengingat ada hal yang belum tuntas dilaksanakan kedua pejabat tersebut di kantornya masing-masing yang kehadiran mereka di luar ada batas waktunya. “Setelah maulid akbar pada 24 Maret 2016, pemeriksaan terhadap mereka bisa dilanjutkan,” jelas Zulkifli.

Seperti yang pernah diungkap media ini, sekitar satu tahun lalu, jika penipuan ala sindikat `mafioso` yang di duga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri Cabang Bireuen, merebak di kalangan masyarakat Bireuen, waktu itu. Sejumlah nama PNS dicatut melalui berkas persyaratan pinjaman kredit yang direkayasa, dan dicantumkan sebagai kreditor di PT Bank Mandiri (Persero) TBK Bireuen, yang kemudian dengan gampang dicairkan. dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA..  Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN Berantas Narkoba

Informasi yang diperoleh Bongkarnews menyimpulkan, jika PNS yang dijadikan `sample` adalah Pegawai Kantor Camat Jangka, Kabupaten Bireuen. Berkaitan dengan indikasi tersebut, tim auditor kredit macet PT Bank Mandiri area Lhoukseumawe mendatangj kantor Camat Jangka menemui nama-nama yang tertera dalam daftar tunggakan setoran pinjaman kredit di Bank Nasional tersebut.

Sejumlah PNS terperanjat ketika melihat daftar tagihan yang tertera atas nama mereka dengan angka pinjaman kredit masing-masing mencapai Rp.100 juta ?Rp 150 juta rupiah. Malah dikabarkan, mereka melakukan ikatan perjanjian pinjaman kredit dengan Bank Mandiri Bireuen sejak sekitar satu tahun silam. “Tidak, ini pemalsuan data yang mencatut nama dan identitas pribadi saya. Sumpah, saya tidak pernah mengunjungi apalagi ambil kredit di Bank Mandiri,” Tegas seorang PNS di Kantor Camat Jangka.Baca selengkapnya di Mingguan Bongkar News Edisi Senin (14/3). (Bongkarnews.com)