Banda Aceh (AD)- Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Langsa kembali melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang ex penindakan di bidang kepabeanan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Penindakan bermula pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 oleh Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI berdasarkan informasi akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang dan akan diangkut menggunakan mobil minibus Hitam menuju Medan.
Terhadap informasi yang diterima, Tim Satgas melakukan patroli darat di sekitar Wilayah Aceh Tamiang.
Setelah melakukan patroli pada Jalan Lintas Seumadam di Kabupaten Aceh Tamiang, sebuah mobil minibus Hitam yang terlihat mencurigakan melintas ke arah Medan.
Tim Satgas segera melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut. Kemudian, Tim Satgas berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut. Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut, ditemukan 2 (dua) orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal.
Terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut dan terduga 2 (dua) orang serta muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut ditemukan 7 (tujuh) koli barang berisi Unggas Hidup diduga Burung Poksay Hongkong dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal.











