Dari hasil penangkapan tersebut, kata Ferdian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu tas merk bally dan ganja kering seberat 49 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang dipergunakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)












