Gelar Patroli Yustisi di Lamnyong, Personel Gabungan Jaring 30 Pelanggar Prokes

oleh -263 Dilihat

Laporan | Ahmad Fadil

Banda Aceh (AD)- Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid -19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan Protokol kesehatan (Prokes), Satgas Yustisi pada hari Senin 15 Februari 2021 melaksanakan Patroli Prokes di Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si mengatakan, dalam patroli yang melibatkan personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP/WH, Satgas Yustisi berhasil menjaring sedikitnya 30 pelanggar.

BACA..  Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah

“Ada 30 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH,” ungkap Karo Ops Polda Aceh.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Seluruh pelanggar yang terjaring dalam patroli tersebut, diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk memberi efek jera, dengan harapan ke depan para pelanggar mematuhi Protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qu’ran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Protokol kesehatan,” tuturnya.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Selain itu, Karo Ops juga menyebutkan, dalam operasi yustisi tersebut, petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes.

“Patroli Yustisi ini akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol kesehatan,” pungkas Kombes Pol Drs. Agus Sarjito. (*)