Kapal Aceh Hebat Disebut Bekas, Gubernur Aceh Tempuh Jalur Hukum

oleh -419 Dilihat
oleh
Kapal Aceh Hebat
Kapal Aceh Hebat

Banda Aceh (AD)-Kapal Aceh Hebat dicurigai publik sebagai kapal bekas yang disulap jadi baru. Kecurigaan tersebut membuat Gubernur Nova Iriansyah sewot dan bahkan siap siap memenjara siapa saja yang meniup isu tersebut. Ancaman tersebut disampaikan melalui tim hukumnya.

Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Atjehdaily.Id, Kamis, 15 April 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengingatkan masyarakat Aceh untuk tidak mengkritiknya secara membabi buta tanpa data yang kuat. Sebagai tindak lanjut dari peringatan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum dan Kuasa Hukum Pemerintah Aceh akan mulai memantau oknum masyarakat yang masih saja menyebarkan informasi-informasi yang dinilai bohong oleh Gubernur Nova Cs.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

“Pak Gubernur jelas menginstruksikan agar kita memantau informasi yang disebarkan oleh masyarakat, sehingga nantinya tidak lagi menyebarkan kabar bohong,” kata Mohd Jully Fuady, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, mengutip arahan Gubernur Nova usai menjadi saksi dalam persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa, Abu Malaya, Kamis 15/04/2021.

“Pak gubernur menyampaikan bahwa semua kritikan yang mengandung fitnah dan hoax akan ditanggapi secara hukum. Oleh karenanya, sebelum mengkritik perlu tabayyun dan hati-hati dalam menyebar berita, pastikan tidak menyampaikan hoaks dan mengarah fitnah karena berkonsekuensi pada penindakan hukum,” kata Jully.

BACA..  Pendaftaran Bhayangkara Run 2026 Ditutup 15 Juni

Beberapa kabar bohong yang meresahkan masyarakat di antaranya adalah informasi seputar KMP Aceh Hebat yang dituding bekas. Beberapa pihak menuding kapal Aceh Hebat ini adalah kapal bekas yang dibuat dengan skema Penunjukan Langsung atau PL. Padahal tiga unit Kapal Ro-Ro itu dibikin dengan skema Tahun Jamak (Multiyears Contract) yang dilakukan sejak tahun 2019.

Di mana proses pelelangan anggaran dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI, karena Sumber Daya Manusia (SDM) di kementerian telah memiliki kompetensi untuk proses tender pembangunan Kapal Ro-Ro.

“Isu kapal bekas ini telah meresahkan banyak kalangan, termasuk meresahkan masyarakat khususnya pengguna transportasi KMP Aceh Hebat,” kata Jully Fuady.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Jully mengatakan, Biro Hukum Setda Aceh dan Tim Hukum Pemerintah Aceh akan meneliti dan mengkaji terhadap aspek-aspek pelanggaran hukum terkait hoax KMP Aceh Hebat tersebut.

“Tentu Pemerintah Aceh akan mengambil langkah-langkah dan upaya hukum agar penyebaran berita yang tidak benar dan meresahkan masyarakat, karena disebarkan hanya berdasarkan praduga tanpa ada data dan bukti yang akurat. Jelas ini bertentangan dengan ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat,” kata Jully.