Banda Aceh (AD)- Upaya percepatan pembangunan terhadap 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera, pemerintah pusat menetapkan ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe masuk dalam kategori pembangunan tahap III.
Ketetapan itu pun disambut baik oleh masyarakat Aceh. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menyampaikan kabar baik ini merupakan harapan masyarakat Aceh, terkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Sibanceh sampai ke perbatasan wilayah Sumatera Utara.
“Pemerintah dan rakyat Aceh tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh tentunya akan meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” ujar Bustami, Senin, 15 April 2024.
Pengusahaan ruas jalan tol tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan untuk tahap I pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.
Ditetapkannya Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe dalam pembangunan tahap III, merupakan bagian dari perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera oleh Presiden RI Joko Widodo.











