Pangdam Iskandar Muda Hadiri Rapat Paripurna DPR Aceh

oleh -530 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han)., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025.

Kehadiran Pangdam IM dalam forum legislatif tersebut, mencerminkan komitmen kuat TNI dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan daerah, sekaligus mendorong kesinambungan pembangunan di Provinsi Aceh.

Sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan lembaga legislatif menjadi pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga ketertiban dan ketahanan wilayah di Bumi Serambi Mekah.

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

Rapat Paripurna DPR Aceh kali ini membahas dua agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, serta Laporan Kegiatan Reses I Pimpinan dan Anggota DPR Aceh Tahun 2025. Kedua agenda tersebut, merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam sidang tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara langsung menyampaikan laporan kinerja Pemerintah Aceh sepanjang Tahun Anggaran 2024, yang mencakup capaian di berbagai sektor strategis, seperti pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta reformasi tata kelola pemerintahan.

BACA..  Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda 

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, A.Md., dalam sambutannya menegaskan bahwa, pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh yang telah digelar pada 8 April 2025, sekaligus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun dokumen LKPJ Gubernur Aceh telah diterima DPR Aceh secara resmi sejak 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ketua DPR Aceh menekankan bahwa, penyampaian LKPJ oleh Gubernur Aceh, disertai laporan hasil reses anggota dewan, merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

BACA..  Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM Hingga Bantu Modal UMKM

Laporan reses sendiri, kata dia, menjadi salah satu instrumen penting dalam merumuskan pokok-pokok pikiran DPR Aceh yang berorientasi pada aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan di Aceh.

“LKPJ Gubernur dan laporan kegiatan reses ini adalah dua instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas publik, sekaligus memastikan bahwa setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan dan harapan rakyat Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh dalam pidatonya.