Suprianto Dukung Penerapan Perbup Covid-19

oleh -621 Dilihat

KUALASIMPANG (AD) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh. Suprianto dukung Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan Covid 19.

Penegasan itu disampaikan Suprianto kepada atjehdaily.id, Selasa 15 September 2020 di Karang Baru. Bahwa Penerapan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid 19 harus bisa berjalan.

“Perbup ini sebagai betuk upaya pemerintah dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi kita himbau kepada masyarakat luas untuk dapat mematuhi Perbup ini,” sebutnya.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

Namun sebelum Perbup tersebut diterapkan, Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan, agar terlebih dahulu disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Aceh Tamiang.

“Mengenai sanksi – sanksi yang ada dalam Perbup tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh. Kalau perlu diadakan Workshoop Datok Penghulu berserta perangkatnya. Agar apa yang ada Perbup tersebut dapat diteruskan kepada masyarakatnya,” sarannya.

Suprianto mengatakan Datok Penghulu beserta perangkatnya harus diberi pemahaman bahwa Perbup tersebut dibuat untuk kepentingan bersama. “Karena pandemi ini, telah mempengaruhi seluruh sisi kehidupan bermasyarakat, agar dalam kegiatan Workshop nantinya harus dibarengi dengan Protokuler Kesehatan,” keluhnya.

BACA..  Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Rumah Dinas Aspol Lamteumen Akibat Angin Kencang

Sedang juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si. Menyatakan telah merilis siaran pers yang disampaikan kepada media pada Senin, 14 September 2020 serta menyebutkan dengan terus bertambahnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bumi Muda Sedia.

Dengan meningkatkan kasus terpapar, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, perlu meningkatkan penanganan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

Kata Devy; Perbup tersebut juga terbit sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19Covid-19.

Menurutnya lahirnya Perbup ini ditengah-tengah masyarakat, dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.