Banda Aceh (AD)- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berupa alat elektronik Telepon Selular (HP) milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 malam, di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yang sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.
“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ungkap Kompol Dizha, Sabtu, 16 Mei 2026.











