Banda Aceh (AD)- Polresta Banda Aceh memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA) Syarif Maulana, tentang ketidak beradaan petugas pelayan perizinan dalam hal menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diajukan pada hari Jum’at, 15 Mei 2026 sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam, Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan dilayangkan oleh Korlap Aksi ARA pada saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.
“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan disaat petugas pelayanan tidak berada ditempat, karena sedang libur bersama. Namun, seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh” ujar Kasat Intelkam, Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut undang – undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, dalam Pasal 10 Ayat 1,2 dan 4 menyatakan, penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberitahukan secara tertulis, dalam hal ini disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
Kemudian, lanjut Kasat Intelkam, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3 selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
“Seperti kami katakan, seharusnya Korlap menghubungi petugas lebih awal baik sehari sebelum maupun dihari Jum’at kemarin, karena saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepatnya pada hari libur bersama,” ungkap Kompol Rudi.
Berkaitan dengan korlap menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB tidak tersambung, petugas pun kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali, pada pukul 17.47 WIB, 17,58 WIB, 17,59 WIB sebanyak dua kali. Namun hal tersebut tidak direspon oleh Korlap.










