Banda Aceh (AD)- Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto,S.I.K, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Kabid Humas menegaskan bahwa, informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Minggu, 17 Mei 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.











