20 WBP Lapas Lhoksukon Mendapatkan Asimilasi Rumah

oleh -268 Dilihat
Pemberian asimilasi rumah kepada WBP lapas kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Aceh Utara, (AD) Sebanyak 20 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, (17/2/2022) mendapat SK asimilasi rumah, acara pemberian asimilasi rumah berlangsung di aula lapas setempat.

Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH,M.Si kepada media AtjehDaily.id lewat laporannya menyampaikan pemberian asimilasi rumah kepada WBP lapas Lhoksukon ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No. 43 Tahun 2021.

BACA..  Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Yusnaidi menyebutkan, dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tercantum dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

BACA..  Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kalapas menambahkan, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengatasi penyebaran Covid-19 didalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian didalam lapas dan rutan.

BACA..  Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Dalam pemberian asimilasi rumah di lapas Lhoksukon tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, acara berlangsung tertib dan aman, pungkasnya Yusnaidi.[]

Laporan : Sayed Panton