Selain penyerahan sertipikat tanah, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sosialisasi aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status dan bidang tanah mereka secara digital.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi informasi terkait tanah, seperti status hak tanah, dan apakah bidang tanah tersebut sudah terdaftar atau belum,” ujar Abdul Aziz.
“Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses informasi mengenai tanah mereka, dan semakin memahami pentingnya legalitas dan adminitrasi pertanahan,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya ini. (*)









