TAKENGON, (AD) – Kasus pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa di Kabupaten Aceh Tengah yang bekerja di Media Harian Rakyat Aceh, terus ditangani pihak Polres Aceh Tengah.
Selain telah memeriksa saksi korban dan saksi lainya, dua terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait ancaman pembunuhan terhadap insan Pers di negeri berhawa dingin itu.
Jurnalisa dalam menjalankan tugas pers yang dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, tentu sangat menyayangkan kejadian itu. Untuk nara sumber semua diatur dalam Undang-undang Pers, ada hak jawab dan hak tolak terhadap pemberitaan.
“Saya sangat menyayangkan masih ada aksi premanisme terhadap wartawan, pada hal sekarang sudah serba modern dan berteknologi seperti sekarang ini,” terang Jurnalisa.
Lain itu, Rabu malam, (15/11/2022) Jurnalisa yang tinggal di Dusun Kemala Pangkat, Kecamatan Bebesen, Desa Kemili, dalam rekaman CCTV yang telah dipasang di rumah miliknya melihat ada satu unit mobil jenis Mini Bus, sekira Pukul 02.30 WIB lalu lalang didepan rumah Wartawan tersebut.
“Saya cek CCTV pagi hari ternyata ada satu unit mobil warna putih, lalu lalang didepan rumah milik saya. Tentu itu bisa dikatakan teror masih ada entah dari pihak mana,” kata Jurnalisa.
Dan terkait mobil yang mencurigakan lalu lalang didepan rumah wartawan itu, juga telah dilaporkan Jurnalisa ke aparat penegak hukum setempat.
“Sudah saya laporkan ke Pak Kapolres serta Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah. Dan Alhamdulillah ditanggapi serius dengan memeriksa beberapa CCTV oleh anggota Buser,” Pungkas Jurnalisa (Tim)











