Deputi Pengawasan Tegaskan Tidak ada Temuan BPK-RI Terhadap Plt Wakil Kepala BPKS

oleh -869 Dilihat

Sabang (AD) – Deputi Pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Abdul Manan, Rabu (18/3) dalam rilisnya yang diterima media ini membantah bahwa ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Plt. Wakil Kepala BPKS, Islamuddin, ST sebagaimana diberitakan di media siber lokal di Aceh baru-baru ini.

” Tidak benar bahwa penerimaan pendapatan oleh Plt. Wakil Kepala BPKS menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI, sehingga “BPK RI Perintahkan Waka BPKS Untuk Kembalikan Gaji Ganda”, sebagaimana menjadi judul berita di sejumlah media siber di Aceh,” tegas Deputi Pengawasan BPKS, Abdul Manan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas, melalui siaran pers BPKS, Rabu, 18 Maret 2020.

Saat ini lanjut M Rizal, BPK-RI baru saja melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan, dan kepada BPKS baru diserahkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Didalam NHP, ada beberapa Temuan Pemeriksaan (TP) yang diwajibkan kepada BPKS untuk menanggapinya sampai batas waktu tertentu, dan kepada BPKS diwajibkan untuk menyiapkan action plan guna menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

BACA..  Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

” Demikian juga laporan keuangan BPKS, terus dilakukan jurnal koreksi, sampai kemudian mengkerucut menjadi Nota Kesepakatan Final (NKF) para pihak, yaitu BPK RI, BPKS, APK dan DJKN, sehingga kemudian menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Setelah semua tahapan dan prosedur ini dilalui, baru diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI, dan diserahkan kepada BPKS secara resmi,” terangnya.

Dapat kami jelaskan pula, bahwa dalam NHP yang disebutkan beberapa temuan, tidak ada yang terkait dengan pendapatan plt. Wakil Kepala BPKS sebagaimana disebutkan dalam media.

” Secara lisan, salah seorang auditor memang menyampaikan adanya sorotan publik tentang masalah ini, dan menyampaikan kepada BPKS untuk menyelesaikannya dengan baik,” jelasnya lagi.

BACA..  Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

Mengenai ketidak hadiran Plt. Wakil Kepala BPKS dalam pertemuan dengan BPK-RI di Banda Aceh, Abdul Manan menjelaskan bahwa saat itu beliau (Waka-red) standby di Sabang, karena adanya beberapa pertemuan penting dengan Pemerintah Kota, terkait kesiagaan Sabang dalam menghadapi musibah virus Corona.

Terkait dengan Pengawasan, Dirinya juga telah menjalankan fungsinya dengan baik terkait berbagai masalah yang terjadi di dalam tubuh BPKS. Adanya beberapa temuan BPK RI terkait pengawasan, itu semua menjadi bagian dari peningkatan kinerja di BPKS.

Begitu juga halnya, dengan Dewan Pengawas BPKS. Mereka, telah bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan, dan hasil kunjungan, pemeriksaan, dan monitoring Dewan Pengawas, disampaikan secara berkala kepada DKS dan Kementerian Keuangan.

BACA..  Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

” Bahkan proyek Revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan, sudah beberapa kali diperiksa Dewan Pengawas, dan hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada Manajemen BPKS dan DKS,” sebut Manan.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas BPKS, Muhammad Rizal menambahkan, bahwa BPKS selalu mendukung berbagai upaya, agar media masa termasuk media siber untuk dapat menyampaikan fakta dan data. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas.

” Kami tidak alergi terhadap pemberitaan, sebagai lembaga pemerintah tentunya BPKS harus menerima kritik dan saran untuk kemajuan kedepannya. Namun, sangat disayangkan apabila kedepan informasi yang disajikan tidak sesuai fakta, sehingga akan menimbulkan opini negatif bagi BPKS serta akan merugikan masyarakat yang membacanya,” Tim Humas BPKS 2020 M. Rizal (0823 3058 5858) dan Riandi Armi (0852 6033 9999). (Ril).