Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

oleh -1712 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, 18 Mei 2026.

BACA..  Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.

BACA..  Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.