Banda Aceh (AD)- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat
Tag: Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

