Meureudu (Atjehdaily) – Dana desa dikorupsi pejabat desa bukan lagi sekedar isu, namun sudah jadi rahasia umum. Misalkan di Gampong (Desa) Sawang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, baru-baru ini pihak kejaksaan setempat telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Namun sayang, upaya tersebut terhambat hasil audit internal dari Pemkab Pidie Jaya, benarkah?
“Belum lama ini kami sudah duduk bersama Kejari dan Pak Wakil Bupati untuk membahas dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Gampong Sawang. Tim audit sudah turun dan telah menemukan kerugian negara, kami terus bekerja,” ujar Inspektur Pidie Jaya, Jamian, saat ditanyakan perkembangan kasus tersebut, Jum’at 18 Agustus 2018.
Pihak Inspektorat Pidie Jaya membantah keras anggapan bahwa pihaknya akan melindungi pelaku korupsi dana desa dari jeratan hukum. Dia juga berharap masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
“Kami terus bekerja menyiapkan laporan hasil audit dan memperbaiki berkas untuk ditanda tangani oleh Pak Wakil Bupati selaku atasan yang membidangai pembinaan dan pengawasan di Pemkab Pidie Jaya,” ujarnya.
Menurutnya, Inspektorat selain sebagai pemeriksa juga berfungsi sebagai pembina dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga katanya, sebelum menindak pihaknya juga diwajibkan melakukan pembinaan terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang dan keuangan negara.
“Kita wajib membina sebelum mengambil tindakan, namun persoalan dana desa di Sawang ini sudah duluan ditangani pihak Kejari, dan berkas berkas penting terkait penggunaan dana desa sudah disita dan juga ada temuan kerugian negara oleh aparat kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat Gampong Sawang, Bandar Baru, telah berkali kali mendatangi kantor Inspektorat Pidie Jaya guna menanyakan perkembangan hasil audit dan berkas laporan yang diminta pihak kejaksaan.
“Karena pihak Inspektorat selalu menunda menyerahkan hasil auditnya, pihak Kejari mengaku tidak dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya,” kata M Nur, mewakili puluhan masyarakat.
Saat itu, ulang M Nur, kepala Inspektorat Pijay telah berjanji kepada masyarakat akan mengirimkan hasil temuan pemeriksaan kepada Jaksa selambat-lambatnya hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017. Namun, ujarnya, hingga saat ini belum terbukti, dan malah terkesan “melindungi” upaya korupsi dana desa.
“Padahal sudah jelas Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Pak Jamian menyampaikan kepada kami, pihaknya telah menemukan kerugian negara pada pengelolaan dana desa di gampong kami mencapai Rp.72 juta. Tetapi sampai dengan hari ini Inspektorat juga belum mengirimkan NHP tersebut, ada apa dibalik semua ini?,” ingat M Nur lagi.
Menurut informasi yang diterima media ini, pihak Kejari sudah lama menunggu, saksi saksi telah banyak diperiksa, sebelumnya pihak Kejari optimis, usai lebaran Idul Fitri, kasus dugaan korupsi dana desa ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Anehnya, tindakan aparatur daerah dinilai sangat berlawanan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menindak oknum oknum yang menggerogoti dana desa.
“Apa gunanya Pemerintah Pusat meminta masyarakat proaktif melaporkan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum kalau tidak ada tindakan yang positif serta dukungan dari instansi terkait,” sesal M Nur.(AM)