Fachrul Razi menilai, formula dana transfer ke daerah selama ini lebih banyak berbasis jumlah penduduk, bukan luas wilayah atau kontribusi SDA. Akibatnya, daerah seperti Aceh yang luas dan kaya hasil bumi justru mendapat porsi anggaran yang tidak memadai.
Kondisi ini, kata Fachrul, menimbulkan rasa ketidakadilan fiskal di masyarakat. “Rakyat Aceh bertanya-tanya, kenapa hasil bumi diangkut ke Jakarta, tapi kita masih miskin, pengangguran tinggi, infrastruktur terbatas. Ini persoalan serius,” tegasnya.
Sebagai solusi, Fachrul Razi mengusulkan agar pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan bagi hasil dan transfer ke daerah. “Minimal 20 sampai 30 persen PPN dari transaksi di Aceh harus kembali ke APBA. Itu lebih adil, karena bisa langsung digunakan untuk membangun jalan lintas kabupaten, irigasi sawah, listrik desa, dan internet gampong,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan otonomi fiskal Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Aceh punya kekhususan, punya dasar hukum untuk mengatur lebih luas fiskalnya. Tapi implementasi masih lemah, karena pusat tetap memegang kendali penuh. Ini harus diperjuangkan,” tutup Fachrul Razi. (*)











