Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh ini menegaskan, bahwa seluruh pembayaran bea masuk, pajak impor, maupun pungutan resmi lainnya tidak pernah melalui rekening pribadi atau perantara, melainkan hanya melalui sistem kode billing resmi ke rekening negara.
“Kami mengingatkan seluruh UMKM Aceh agar jangan pernah memberikan uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Apalagi jika ada yang mengaku sebagai petugas bea cukai melalui nomor pribadi. Itu sudah dipastikan penipuan,” tegas Muparrih.
Selain itu, Mupparih juga menegaskan, fenomena ini penting menjadi perhatian mengingat UMKM Aceh saat ini sedang giat melakukan ekspor dan aktif menjajaki pasar global. Antusiasme yang tinggi jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau agar UMKM yang mendapatkan tawaran kerjasama dari luar negeri selalu melakukan cek latar belakang buyer, berkonsultasi dengan instansi terkait, dan tidak ragu menghubungi Bea Cukai melalui kontak resmi jika menemukan hal mencurigakan. (*)











