Pelaku Curanmor di Masjid Punge Jurong Ditangkap Polisi

oleh -1262 Dilihat

Banda Aceh (AD)- RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh Personel Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu, 18 Oktober 2025 siang.

Mereka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW, milik Muhammad Fajar (24) warga Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis 16 Oktober 2025 yang diparkir kan di halaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di pagi hari itu.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

“Benar, personel unit ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi,” sebutnya.

Donna mengatakan, awalnya korban Muhammad Fajar memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Al Muqarramah sekitar jam 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, ketika ia hendak menggunakan motornya itu ternyata sudah hilang.