Sabang (ADC) – Polres Sabang melakukan ekspos terhadap tiga pelaku yang berhasil ditangkap pihak Satnarkoba, dalam jangka waktu selama Agustus dan September 2019, yang digelar di aula Mapolres setempat, Rabu 18 September 2019.
Kapolres Sabang AKBP Syahrul,S.IK melalui Kasatnarkoba Iptu Sunardi,SH kepada wartawan mengatakan, ekspos kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan tugas rutin dalam melaporkan dan menyampaikan, agar masyarakat mengetahui hasil kerja petugas kepolisian dalam memberantas narkoba di Sabang.
“Kagiatan ekspos ini kita lakukan sebagai laporan rutin dan juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bawah, pihak kepolisian Polres Sabang terus bekerja keras memberantas kejahatan dalam bentuk peredaran narkoba di Sabang”, kata Sunardi, didampingi Kahumas Ipda Dahlan.
Dijelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah penyelidikan Nomor.Sp.Lidik/19/VIII/RES.4.2/2019/Sat Narkoba, tanggal 07 Agustus 2019. Petugas Satnarkoba Polews Sabang berhasil menangkap Ismunandar bin M Isa Yatim (27) warga Jurong Lhout, Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Dimana, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 pukul 11.00 wib, melakukan penangkapan Ismunandar bin M. Isa Yatim yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang ditanam pelaku di kebun miliknya, sekitar Gampong Iboih.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sabang Iptu Sunardi,SH, ketika petugas Satnarkoba tiba di kebun milik pelaku ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot bunga. Selanjutnya, dilakukan pencarian pemilik yang saat itu sedang berada di Jurong Teupin Layeue.
Dengan disaksikan aparat Gampong (Desa), kemudian Ismunandar dibawa ke kebun miliknya dan dia mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang di tanam dalam pot bunga itu benar miliknya dan dia pun digiring ke Mapolres Sabang, guna mempertangung jawab perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut pihak petugas Satnarkoba berhasil menyita 135 pohon ganja, kepada pelaku .dikenakan Undang-undang Nomor.35 tahun 2019 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan (1) dalam bentuk tanaman sebagaimna dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 pohon ganja pelaku dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian pihak Sarnarkoba Polres Sabang, pada tanggal 3 September 2019 kembali menangkap Ibrahim Usman bin Usman (44), warga Jurong M. Nur Hasan Blang Garot, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabanh, yang berprofesi sebagai supir bus umum.
Ibrahim Usman, dilaporkan masyarakat setempat bahwa dirinya kerap menggunaka narkotika jenis sabu-sabu di bengkel miliknya. Atas laporan masyarakat tersebut tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sunardi,SH, langsung mendatangi dan melakukan pengeledahan di bengkel milik Ibrahim Usman, petugas menemukan barang bukti (bb) 1 bungkusan plastik warna hitam dengan bekas sisa sabu-sabu, 1 buah kaca poling sisa sabu-sabu, 1 buah bong yang terbut dari botol bekas meniral dan 1 buah mancis/korek api merek Tokai.
Kepada pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a, dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara denda paling sedikit rp.800 juta dan paling banyak rp.8 miliyar.
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2019 pihak menerima laporan dari Letda Marinir A. Juaini Komandan Peleton Satgas PAM Pulo Rondo, mendatangi Sat Narkoba Polres Sabang dengan membawa seorang laki-laki yang bernama Khairul Azmi alias Bulek bin Hasyim (22), warga Jurong Dapu Bata, Gampong Cot Bak’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Saudara Khairul Azmi alias Bulek, .ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja dengan berat 71,18 gram yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam tas motif loreng. Yang bersangkutan diamankan petugas TNI-AL dikarenakan kecurigaan saat berada didalam kapal feri KMP BRR. Kepadanya, dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit rp.800 juta paling banyak rp.8 miliyar., jelas Sunardi.(Jalal)











